Friday 16 May 2014

DEWAN KERJA CABANG

DEWAN KERJA CABANG
PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA




Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi Kesempatan kepada pramuka penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdian kepada gerakan Pramuka, Masyarakat, Bangsa dan Negara.
A.Tugas Pokok Dewan Kerja Adalah :
1.      Melaksanakan keputusan Masyarakat Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putra Putri untuk mengelola Pramuka dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
2.      Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega di Kwartirnya.
3.      Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
4.      Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putra putri di Tingkat Kwartirnya.
B.Fungsi Dewan Kerja adalah :
1.      Pelaksanaan rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2.      Pengelolaan Kegiatan Pramuka dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
3.      Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartirnya.
4.      Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kuwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan Laporan tentang pengelolaan, penilain dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
C.Tanggung Jawab :
Dewan Kerja yang merupakan bagian integrasi dari Kwartir, bertanggung jawab pelaksanaan tugas Pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
D.Hubungan Kerja :
            Hubungan Kerja adalah Interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok.
F.Hubungan Kerja dengan Kwartir
            Bentuk Hubungan Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi, Konsultasi, dan infomasi sedangkan jajaran yang lebih bawah keatas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan.
Hubungan antara Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama.
G.Hubungan dengan Organisasi di luar Gerakan Pramuka
            Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka

0 comments:

Post a Comment