DEWAN KERJA CABANG
PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
Dewan
Kerja dibentuk dengan tujuan memberi Kesempatan kepada pramuka penegak dan
Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam
pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya
pengembangan pribadi dan pengabdian kepada gerakan Pramuka, Masyarakat, Bangsa
dan Negara.
A.Tugas Pokok
Dewan Kerja Adalah :
1. Melaksanakan keputusan Masyarakat Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega Putra Putri untuk mengelola Pramuka dan Pandega
sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
2. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan
Pandega di Kwartirnya.
3. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara
koordinatif dan konsultatif.
4. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega Putra putri di Tingkat Kwartirnya.
B.Fungsi Dewan Kerja adalah :
1. Pelaksanaan rencana kerja Kwartir tentang
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2. Pengelolaan Kegiatan Pramuka dan Pramuka
Pandega di Kwartirnya.
3. Penghubung antara Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega dengan Kwartirnya.
4. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kuwartir
serta memberikan sumbangan pemikiran dan Laporan tentang pengelolaan, penilain
dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan
Pramuka pada umumnya.
C.Tanggung Jawab :
Dewan Kerja
yang merupakan bagian integrasi dari Kwartir, bertanggung jawab pelaksanaan
tugas Pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
D.Hubungan Kerja :
Hubungan Kerja adalah Interaksi yang
dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok.
F.Hubungan Kerja dengan Kwartir
Bentuk Hubungan Dewan Kerja dengan
Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan
koordinasi, Konsultasi, dan infomasi sedangkan jajaran yang lebih bawah keatas
adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan.
Hubungan antara
Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama.
G.Hubungan
dengan Organisasi di luar Gerakan Pramuka
Dewan Kerja dapat menyelenggarakan
hubungan kerja sama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka